Sidoarjo, pojokkasus.com – Oplosan LPG Sidoarjo ilegal berhasil dibongkar polisi dalam konferensi pers, Senin, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong.
Dalam kasus ini, aparat Polresta Sidoarjo mengamankan dua pelaku dan menetapkan satu orang sebagai buronan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap rumah kosong yang diberi tulisan “Dijual”, namun sering didatangi orang dengan aktivitas tidak biasa.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

“Pelaku memanfaatkan rumah kosong untuk menjalankan aksinya agar tidak terdeteksi. Tulisan rumah dijual digunakan sebagai kamuflase,” ungkap petugas kepolisian.
Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial MNH (41) dan MR (25). Keduanya diketahui melakukan penyuntikan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial RD kini masih dalam pengejaran polisi.
Modus ini tergolong menguntungkan.
Pelaku hanya membutuhkan empat tabung LPG 3 kg untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kg yang kemudian dijual seharga Rp160 ribu. Dari setiap tabung, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp80 ribu.
UMKM Persit Brawijaya Melejit, Pangdam Dorong Go Digital
Dalam satu minggu, pelaku mampu menjual hingga 100 tabung. Dengan demikian, dalam sebulan keuntungan yang didapat mencapai puluhan juta rupiah.
Polisi juga mengamankan ratusan tabung gas sebagai barang bukti. Total sebanyak 490 tabung berhasil disita dari lokasi kejadian, terdiri dari LPG 3 kg dan 12 kg.
“Ini bukan skala kecil. Peredaran gas oplosan ini sudah menjangkau wilayah luar Sidoarjo,” jelas petugas.
Distribusi gas oplosan tersebut diketahui menyasar beberapa daerah di Jawa Timur, terutama Gresik dan Lamongan.
Hal ini menunjukkan bahwa jaringan pelaku cukup luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui.
Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut distribusi barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Pengungkapan kasus oplosan LPG ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan serta komitmen polisi dalam menindak tegas pelanggaran hukum. (T7/Baik)







